Kak Seto Minta Penyebar Vaksin Palsu Dihukum Mati

Sabtu, 16 Juli 2016 - 19:20 WIB
Kak Seto Minta Penyebar Vaksin Palsu Dihukum Mati
Kak Seto Minta Penyebar Vaksin Palsu Dihukum Mati
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta pemerintah memberikan sanksi maksimal terhadap pembuat dan pengedar vaksin palsu. Pasalnya, vaksin palsu itu bisa membunuh pertumbuhan anak.

"Bareskrim harus bisa menjatuhkan sanksi pidana maksimal. ‎kalau perlu hukuman mati bagi pembuat dan pengedar vaksin palsu. Ini betul-betul bahaya bagi tumbuhnya generasi unggul kami," kata Seto Mulyadi di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Kata dia, pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah orangtua korban vaksi palsu. Mereka meminta agar pemerintah bisa memecahkan permasalahan ini.

"Iya, hari ini ‎kami di KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mendapatkan pengaduan dari orangtua korban vaksin palsu. Mereka gelisah dan bingung dengan beredarnya vaksin palsu. Mereka ingin mendapat klairifikasi secara gamblang dari Kemenkes dan Bareskrim (Polri)," tutur pria yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ini.

Pria yang biasa disapa Kak Seto ini mengatakan, para orangtua‎ pasien menuntut agar pemerintah mampu menjelaskan bagaimana langkah selanjutnya terhadap anak yang sudah terkena vaksin palsu itu. Pemerintah juga harus bisa memastikan kalau saat ini sudah tidak ada lagi vaksin palsu yang beredar di Jakarta.

Dia pun meminta kepada Kemenkes untuk menyediakan pos pengaduan bagi masyarakat. Sehingga, pasien yang terkena vaksin palsu itu bisa lebih mudah dan lancara saat melakukan pengaduan. Selain itu, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi lanjutan tentang persoalan tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1586 seconds (0.1#10.140)