Kontras Akan Beri Pendampingan Hukum Korban Vaksin Palsu

Sabtu, 16 Juli 2016 - 14:10 WIB
Kontras Akan Beri Pendampingan Hukum Korban Vaksin Palsu
Kontras Akan Beri Pendampingan Hukum Korban Vaksin Palsu
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan akan memberikan bantuan hukum pada orangtua korban yang terkena vaksin palsu di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur. Kontras pun menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam pendampingan tersebut.

Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan, kasus vaksin palsu merupakan kasus krusial yang harus dihadapi bersama. Sebab, pihak RS seharusnya memberikan akses vaksin yang aman demi kesehatan bayi. Dan jaminan kesehatan aman itu jangan hanya diberikan RS pemerintah saja, tapi juga pada RS swasta.

Maka itu, kata Puri, tidak boleh ada perbedaan pemberian vaksin, baik di RS swasta maupun RS pemerintah. Sebab ada hak konstitusional di setiap diri pasien.

"Tidak boleh ada perbedaan pemberian vaksin baik itu RS negeri maupun swasta. Adanya kasus vaksin, merugikan hak konstitusional. Karena pasien di sini harus dilindungi," katanya di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Puri mengatakan, seharusnya akses kesehatan masyarakat dijunjung dengan setara. Karena prinsipnya semua warga negara sejajar dan harus mendapatkan pelayanan yang sama.

"Tujuannya kami ingin bangun komunikasi kepada negara, kesehatan, dan pasien. Ini masalah negara, yang harus dihadapi bersama karena krusial. Akses kesehatan harus dijunjung setara. Termasuk akses info untuk mendapatkan kejelasan informasi yang dibutuhkan orang tua pasien," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)