Tinggal di Depok, 500 Ribu Warga Belum Miliki KTP Depok
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok mencatat sebanyak 500.000 warga tidak memiliki KTP Depok. Para wajib KTP ini masih memiliki kartu identitas dari daerah asal masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahol Munir mengatakan, setiap tahun angka migrasi di Depok terus naik seiring pertumbuhan ekonomi dan hunian tempat tinggal. Rata-rata pendatang baru ke Depok mencapai 4-5% atau sekira 5 ribu pendatang baru per tahun.
Pada tahun 2010 jumlah penduduk Depok 1,4 juta jiwa, kini enam tahun berselang telah mencapai angka 2,1 juta jiwa. Daya tarik hunian akses strategis dekat dengan stasiun kereta membuat arus urbanisasi naik. Belum lagi banyaknya kontrakkan dan rumah kos di kota ini.
"Kebijakan yang akan dilakukan Pemkot Depok sesuai dengan Permendagri nomor 14 tahun 2016 Depok akan melaksanakan pendataan pengendalian penduduk nonpermanen. Penduduk yang memiliki KTP di luar Depok," kata Misbahol Munir, Kamis (14/7/2016).
Misbahol mengungkapkan, catatan Disdukcapil Kota Depok jumlah penduduk resmi yang memiliki KTP Depok dari total 2,1 juta jiwa hanya 1.635.349 penduduk."Sisanya sebanyak 500.000 tidak memiliki KTP Depok. Mereka bukan penduduk liar, tetapi terhadap mereka wajib punya Surat Keterangan Tempat Tingal (SKTT)," tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahol Munir mengatakan, setiap tahun angka migrasi di Depok terus naik seiring pertumbuhan ekonomi dan hunian tempat tinggal. Rata-rata pendatang baru ke Depok mencapai 4-5% atau sekira 5 ribu pendatang baru per tahun.
Pada tahun 2010 jumlah penduduk Depok 1,4 juta jiwa, kini enam tahun berselang telah mencapai angka 2,1 juta jiwa. Daya tarik hunian akses strategis dekat dengan stasiun kereta membuat arus urbanisasi naik. Belum lagi banyaknya kontrakkan dan rumah kos di kota ini.
"Kebijakan yang akan dilakukan Pemkot Depok sesuai dengan Permendagri nomor 14 tahun 2016 Depok akan melaksanakan pendataan pengendalian penduduk nonpermanen. Penduduk yang memiliki KTP di luar Depok," kata Misbahol Munir, Kamis (14/7/2016).
Misbahol mengungkapkan, catatan Disdukcapil Kota Depok jumlah penduduk resmi yang memiliki KTP Depok dari total 2,1 juta jiwa hanya 1.635.349 penduduk."Sisanya sebanyak 500.000 tidak memiliki KTP Depok. Mereka bukan penduduk liar, tetapi terhadap mereka wajib punya Surat Keterangan Tempat Tingal (SKTT)," tegasnya.
(whb)