Tertekan, Jessica Kumala Wongso Buka Baju di Ruang Sidang

Selasa, 12 Juli 2016 - 11:46 WIB
Tertekan, Jessica Kumala Wongso Buka Baju di Ruang Sidang
Tertekan, Jessica Kumala Wongso Buka Baju di Ruang Sidang
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di PN Jakarta Pusat hari ini diwarnai aksi Jessica Kumala Wongso membuka baju. Terdakwa pembunuhan ini merasa tertekan dan memiilih membuka baju.

Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diawali dengan permintaa ketua tim kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan. Kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo, Otto meminta agar pakaian tahanan yang dikenakan kliennya ditanggalkan.

"Berdasarkan Pasal 154 KUHAP, harus pakai bebas, buka baju tahanan. Maka dari itu kami minta hal itu yang Mulia," kata Otto pada Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Selasa, (12/7/2016).

Otto menuturkan, dalam sidang apapun, pada saat mendengar keterangan saksi, terdakwa harus membuka baju tahanannya lantaran nantinya bisa tertekan secara psikis dalam agenda keterangan saksi.

"Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan, di Indonesia di sidang Tipikor pasti dibuka, enggak pernah tidak dibuka," tambah tuturnya.

JPU Ardito Muwardi menanggapi permintaan kuasa hukum Jessica dengan mengajukan keberatan dan meminta Hakim Kisworo menolak permintaan Otto. "Kami keberatan dibuka bajunya," kata Ardito.

Hakim Kisworo pun menanyakan Jessica apakah tertekan menggunakan pakaian tahanan dalam sidang kali ini. Menanggapi hal itu, lantas Jessica pun menjawab kalau dia tertekan.

Mempertimbangkan jawaban Jessica, Hakim Kisworo mengizinkan Jessica untuk membuka baju tahanan tersebut dalam sidang tersebut. Namun, seusai sidang, Jessica harus kembali mengenakan baju tahanan berwarna merah itu lagi.

"Maka majelis sepakat dibuka baju tahanan, namun, usai sidang, baju harus dipakai lagi," tutup Hakim Kisworo.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)