Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Senin, 27 Juni 2016 - 20:04 WIB
Pemkab Bekasi Bolehkan...
Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak mempersoalkan penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Namun, pemakai harus mengembalikannya tepat waktu atau pada hari pertama masuk kerja seusai libur lebaran.

”Tahun ini memang diperbolehkan menggunakan mobil dinas, dan Bupati Bekasi sudah mengizinkanya,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja kepada SINDO, Senin (27/6). Menurut dia, peminjaman dibolehkan asal dijaga dengan baik.

Rohim menjelaskan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik karena dikhawatirkan malah hilang dicuri orang jika ditinggal di rumah. Hal ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Karena itu, lebih aman jika mobil tersebut dibawa pulang.

Rohim berharap dengan diizinkannya pejabat memakai mobil dinas untuk mudik, ke depan tidak ada lagi pegawai yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi menegaskan, seluruh pegawai harus sudah masuk kembali. Karena mobil dinas harus ada, karena dipakai untuk operasional. Menurut dia, seluruh peminjam merupakan pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas.

”Kalau tidak ada laporan, ada sanksi teguran hingga pemecatan,” katanya. Untuk itu, Edi meminta pihak peminjam bertanggung jawab penuh dengan mobil dinas itu. Sebagai penegasan, pihaknya sudah meminta agar membuat surat pernyataan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0352 seconds (0.1#10.140)