PTUN Tak Miliki Juru Sita, Membuat Ahok Tak Peduli Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai memanfaatkan kelemahan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang tak memiliki juru sita. Sehingga Ahok tetap melanjutkan kebijakan meskipun Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sidang PTUN.
Kepala Studi Hukum Adiministrasi Negara Dian Puji Simatupang mengatakan, beberapa waktu lalu PTUN mengabulkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi Pulau G. Meskipun kalah, Ahok tidak lantas memperbaiki dan cenderung mencuekan hasil putusan PTUN.(Baca: Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi)
"Ini membuat opini masyarakat soal PTUN semakin liar," ungkap Dian Puji Simatupang usai menggelar diskusi membahas kebijakan Ahok di Gedung Pakarit Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Dian mengakui, kelemahan PTUN tidak memiliki juru sita. Hal ini yang dimanfaatkan Ahok untuk melakukan segala bentuk kebijakan yang melanggar. Sehingga apapun keputusan PTUN tidak akan berpengaruh terhadap sengketa yang ada.
Menyikapi hal demikian, Dian menyarankan Presiden sebagai orang nomor satu semestinya bisa bertindak. Revisi tentang undang-undang harus dilakukan segera untuk memperbaiki legalitas PTUN dan hasil sidangnya."Bila masih ada pelanggaran, DPR RI bisa turun tangan," tuturnya.
Kepala Studi Hukum Adiministrasi Negara Dian Puji Simatupang mengatakan, beberapa waktu lalu PTUN mengabulkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi Pulau G. Meskipun kalah, Ahok tidak lantas memperbaiki dan cenderung mencuekan hasil putusan PTUN.(Baca: Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi)
"Ini membuat opini masyarakat soal PTUN semakin liar," ungkap Dian Puji Simatupang usai menggelar diskusi membahas kebijakan Ahok di Gedung Pakarit Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Dian mengakui, kelemahan PTUN tidak memiliki juru sita. Hal ini yang dimanfaatkan Ahok untuk melakukan segala bentuk kebijakan yang melanggar. Sehingga apapun keputusan PTUN tidak akan berpengaruh terhadap sengketa yang ada.
Menyikapi hal demikian, Dian menyarankan Presiden sebagai orang nomor satu semestinya bisa bertindak. Revisi tentang undang-undang harus dilakukan segera untuk memperbaiki legalitas PTUN dan hasil sidangnya."Bila masih ada pelanggaran, DPR RI bisa turun tangan," tuturnya.
(whb)