Selain Merampok, Oknum Polisi Ini Juga Pengguna Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi menegaskan, oknum anggota Polda Metro Jaya berpangkat Aiptu, Muhamad Arbangin, positif gunakan narkoba. Kepastian itu didapat, setelah hasil tes urine menunjukan anggota Pengamanan Objek Vital itu mengandung amphetamine di dalam tubuhnya.
"Jadi akan ada dua perkara yang akan kami jalani untuk kasus ini," kata Nasriadi kepada SINDO, Rabu (8/6/2016).
Sebelumnya, tim buser Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, membekuk Arbangin di kamar 110 Hotel Trend Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Barat, Selasa 7 Juni 2016 siang. Bersama rekannya, Bardansyah Samosir (36), keduanya diduga kuat terlibat perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotek.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang wanita berambut panjang, Cindy Leonora (32). Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyangkut oknum polisi dan Bardansyah. Sementara kasus perampokan, Nasriadi memastikan Cindy tidak terlibat.
"Ia (Cindy) hanya kami jadikan saksi perkara kasus 365 (pencurian dan kekerasan) yang dilakukan keduanya," tambah Nasriadi.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan satu paket klip kecil sabu, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, dan satu badik kecil, serta senjata air softgun. Ketiganya tak berkutik ketika dibekuk saat tengah nge-fly di kamar hotel.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku bermula saat korbannya, Kauw Tjoeng Siswojo (48), melaporkan kejadian ini kepada polisi, Sabtu 4 Juni 2016. Kala itu Kauw dituding sebagai bandar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Diskotek Miles.
"Korbanya sempat melarikan diri namun tertangkap lagi," jelas Guruh sembari menjelaskan motor dan dompet korbannya ikut digondol oleh pelaku. (Baca: Merampok, Oknum Polisi Polda Dibekuk Buser Polsek)
Selain melakukan perampokan, kedua pelaku juga tak segan untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap korbannya, dengan dalih bagian dari penyidikan kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Aiptu Muhamad Arbangin dan Bardansyah Samosir terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 170 jo 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang juga melibatkan Cindy.
"Jadi akan ada dua perkara yang akan kami jalani untuk kasus ini," kata Nasriadi kepada SINDO, Rabu (8/6/2016).
Sebelumnya, tim buser Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, membekuk Arbangin di kamar 110 Hotel Trend Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Barat, Selasa 7 Juni 2016 siang. Bersama rekannya, Bardansyah Samosir (36), keduanya diduga kuat terlibat perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotek.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang wanita berambut panjang, Cindy Leonora (32). Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyangkut oknum polisi dan Bardansyah. Sementara kasus perampokan, Nasriadi memastikan Cindy tidak terlibat.
"Ia (Cindy) hanya kami jadikan saksi perkara kasus 365 (pencurian dan kekerasan) yang dilakukan keduanya," tambah Nasriadi.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan satu paket klip kecil sabu, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, dan satu badik kecil, serta senjata air softgun. Ketiganya tak berkutik ketika dibekuk saat tengah nge-fly di kamar hotel.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Permana mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku bermula saat korbannya, Kauw Tjoeng Siswojo (48), melaporkan kejadian ini kepada polisi, Sabtu 4 Juni 2016. Kala itu Kauw dituding sebagai bandar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Diskotek Miles.
"Korbanya sempat melarikan diri namun tertangkap lagi," jelas Guruh sembari menjelaskan motor dan dompet korbannya ikut digondol oleh pelaku. (Baca: Merampok, Oknum Polisi Polda Dibekuk Buser Polsek)
Selain melakukan perampokan, kedua pelaku juga tak segan untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap korbannya, dengan dalih bagian dari penyidikan kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Aiptu Muhamad Arbangin dan Bardansyah Samosir terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 170 jo 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang juga melibatkan Cindy.
(mhd)