Polisi Amankan Satu Kontainer Paket Sembako Kedaluwarsa
A
A
A
JAKARTA - Satu kontainer sampo, body lotion dan pewangi pakaian kedaluwarsa diamankan jajaran Polresta Depok saat melintas di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Saat itu, kontainer tersebut dibawa oleh Pahing dan Datim.
Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan menduga, barang kedaluwarsa itu akan dijual kembali pada konsumen dengan harga murah. Barang-barang itu nantinya akan dikemas menjadi paket murah meriah yang akan dijual ke masyarakat.
"Jadi mereka bawa ini untuk dijual lagi," kata Harry Kurniawan di Depok, Senin (6/6/2016).
Belum diketahui darimana barang itu berasal dan akan dijual kemana. Dia menegaskan, seyogianya barang kedaluwarsa itu dimusnahkan bukan justru dijual lagi. "Motifnya ingin mendapatkan uang dan keuntungan," ujarnya.
Pahing dan Datim telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Barang kedaluwarsa itu akan dijual dalam bentuk paket Lebaran. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Ada 300 dus yang kami amankan. Berupa sampo, permen dan pewangi pakaian," ungkapnya.
Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan menduga, barang kedaluwarsa itu akan dijual kembali pada konsumen dengan harga murah. Barang-barang itu nantinya akan dikemas menjadi paket murah meriah yang akan dijual ke masyarakat.
"Jadi mereka bawa ini untuk dijual lagi," kata Harry Kurniawan di Depok, Senin (6/6/2016).
Belum diketahui darimana barang itu berasal dan akan dijual kemana. Dia menegaskan, seyogianya barang kedaluwarsa itu dimusnahkan bukan justru dijual lagi. "Motifnya ingin mendapatkan uang dan keuntungan," ujarnya.
Pahing dan Datim telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Barang kedaluwarsa itu akan dijual dalam bentuk paket Lebaran. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Ada 300 dus yang kami amankan. Berupa sampo, permen dan pewangi pakaian," ungkapnya.
(mhd)