Selama Ramadhan, DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2016 ini. Usaha karaoke dan musik hidup diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satunya usaha karoke yang hanya bisa beroperasi pada malam hari.
"Untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30-01.30 WIB," ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman, Rabu (1/6/2016).
Selain tempat karaoke, lanjut Jeje, seluruh tempat usaha harus tutup satu hari sebelum Ramadhan, dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang dimaksud antara lain klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
"Untuk usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan lainnya harus tutup selama Ramadhan," tambahnya.
Jeje menambahkan, bagi usaha bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berdiri sendiri dapat dibuka mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 00.00.
"Kita iimbau pengusaha industri pariwisata saling toleransi selama Ramadhan dan menghormati orang yang sedang berpuasa," tutupnya.
Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satunya usaha karoke yang hanya bisa beroperasi pada malam hari.
"Untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30-01.30 WIB," ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman, Rabu (1/6/2016).
Selain tempat karaoke, lanjut Jeje, seluruh tempat usaha harus tutup satu hari sebelum Ramadhan, dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang dimaksud antara lain klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
"Untuk usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan lainnya harus tutup selama Ramadhan," tambahnya.
Jeje menambahkan, bagi usaha bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berdiri sendiri dapat dibuka mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 00.00.
"Kita iimbau pengusaha industri pariwisata saling toleransi selama Ramadhan dan menghormati orang yang sedang berpuasa," tutupnya.
(whb)