BPK Beri WDP untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut opini WDP ini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
"Opini yang sama BPK berikan dengan opini pada LKPD tahun anggaran 2014 lalu yaitu WDP," ungkap Moermahadi saat menyampaikan laporan di ruang paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Moermahadi mengungkapkan, pertimbangan BPK untuk memberikan opini WDP sama disebut karena ada beberapa temuan pada anggaran tahun 2014 belum ditindaklanjuti sehingga pada 2015 diminta untuk ditindaklanjuti.
"Kami meminta jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari kerja," ungkapnya. Dari penjelasan Moermahadi menyebut temuan yaitu seperti perhitungan pajak kendaraan bermotor, belum dicatatkannya piutang lainnya yaitu konversi kewajiban pengembang seperti rumah susun, kewajiban pengembang terkait aset fasos fasum.
Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut opini WDP ini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
"Opini yang sama BPK berikan dengan opini pada LKPD tahun anggaran 2014 lalu yaitu WDP," ungkap Moermahadi saat menyampaikan laporan di ruang paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Moermahadi mengungkapkan, pertimbangan BPK untuk memberikan opini WDP sama disebut karena ada beberapa temuan pada anggaran tahun 2014 belum ditindaklanjuti sehingga pada 2015 diminta untuk ditindaklanjuti.
"Kami meminta jawaban penjelasan selambat-lambatnya 60 hari kerja," ungkapnya. Dari penjelasan Moermahadi menyebut temuan yaitu seperti perhitungan pajak kendaraan bermotor, belum dicatatkannya piutang lainnya yaitu konversi kewajiban pengembang seperti rumah susun, kewajiban pengembang terkait aset fasos fasum.
(whb)