Beroperasi Bulan Ramadhan, THM Diberi Tanda Stiker Hijau

Rabu, 01 Juni 2016 - 03:30 WIB
Beroperasi Bulan Ramadhan, THM Diberi Tanda Stiker Hijau
Beroperasi Bulan Ramadhan, THM Diberi Tanda Stiker Hijau
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membatasi jam buka tempat-tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Jakarta ini. Adapun tempat hiburan malam itu diberikan dua tanda stiker, stiker berwarna merah dan stiker berwarna hijau.

"Nanti, jika ada yang menyalahi aturan, kami bersama Pemerintah melakukan penindakan. Bagi pimpinan industri hiburan, saya minta dia menaati peraturan itu, jadi nanti tempat hiburan ada stiker merah dan hijau. Yang diberi stiker merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan waktu tertentu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).

Kapolda mengatakan, pemberlakuan jam buka itu untuk mewujudkan pelaksanaan bulan puasa bagi umat Islam agar berlangsung secara aman, nyaman, dan khidmat.

Maka itu, aturan jam buka itu wajib untuk diikuti para perusahaan industri hiburan malam. Para ormas pun wajib mengikuti instruksi yang diberikan polisi apabila ada ormas yang melihat adanya penyimpangan aturan yang dilakukan tempat hiburan tersebut, untuk dikoordinasikan dengan polisi.

Menurutnya, polisi juga akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam agar aturan itu dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

Dia pun sudah menginstruksikan tiap Kapolres di Jakarta ini untuk melakukan patroli, menempatkan anggotanya di tempat hiburan yang sudah diberikan stiker berwarna itu.

Dia pun mengingatkan pada ormas yang ada di Jakarta itu untuk tidak berlaku seenaknya sendiri dan melakukan tindak anarkistis yang sifatnya melanggar hukum apabila menemukan tempat-tempat yang menyalahi aturan itu. Jika itu terjadi, polisi pun akan melakukan tindakan tegas pada pelaku anarkistis tersebut.

"Iyah sudah (briefieng dengan semua Kapolres dan Kapolsek di Jakarta) soal aturan ini. Sehingga, kalau misalnya ada informasi yang kami dapat, tapi tidak ditindak lanjuti yang membuat masyatakat akhirnya melakukan tindakan sendiri, maka Kapolseknya akan saya copot," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman yang juga hadir dalam rapat jelang Ramadhan itu menyampaikan surat edarannya tertanggal 19 Mei 2016 yang isinya tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata hiburan.

"Kami bekerja sama dengan polisi untuk bersama-sama menjaga agar aturan ini diikuti oleh semua tempat-tempat industri hiburan yang ada di kota Jakarta ini," paparnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6194 seconds (0.1#10.140)