Pemkot Jakarta Barat Ultimatum Penghuni Rusunawa

Jum'at, 27 Mei 2016 - 00:22 WIB
Pemkot Jakarta Barat Ultimatum Penghuni Rusunawa
Pemkot Jakarta Barat Ultimatum Penghuni Rusunawa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengultimatum kepada sejumlah penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di wilayah hukumnya. Pemkot Jakarta Barat tak segan mengusir paksa bagi penghuni rusunawa yang melanggar aturan.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya mengindikasi dugaan penyalahgunaan rusunawa. Terlebih beberapa kasus pelanggaran, mulai dari administrasi dan jual beli unit rusunawa sempat terbukti di kawasan Jakarta Utara, yakni rusunawa Marunda dan Rusunawa Kapuk Muara.

Tak ingin kejadian itu terulang di Jakbar, Anas meminta kepada lurah dan camat. Khususnya Cengkareng dan Tambora untuk memantau langsung tiga rusun yang ada di Jakarta Barat, Rusun Pesakih Daan Mogot, Rusun Flamboyan Cengkareng, dan Rusun Angke Tambora.

Bukan tak mungkin, kata Anas, di antara penghuni yang berada di kawasan itu melakukan pelanggaran. "Akan kami lakukan Razia secepatnya," katanya di Jakarta, Kamis 26 Mei 2016. (Baca: Disdukcapil DKI Temukan Praktik Jual Beli Rusun)

Bahkan, Anas sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta untuk meminta data lengkap seluruh penghuni di tiga rusun itu. "Data itu nanti akan kami singkronkan dengan sweeping nantinya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya dugaan jual beli rusunawa di Jakarta ditemukan ketika Dinas Catatan Sipil dan Pendudukan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melakukan razia di Unit Rusunawa Kapuk Muara. Kala itu, 61 unit telah berpindah tangan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4875 seconds (0.1#10.140)