Operasi Patuh Jaya 2016, 34 Motor Disita Polisi
A
A
A
JAKARTA - Selama sembilan hari menggelar Operasi Patuh Jaya 2016, polisi menilang 8.405 pengemudi kendaraan bermotor. Barang bukti yang diamankan berupa 3.141 SIM, 5.230 STNK dan Surat Tanda Uji Kir (STUK). Sedangkan 34 kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat disita polisi.
Kasubdit Bin Gakku Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah pelanggar terbanya pada hari ke 9 Operasi Patuh Jaya 2016 adalah sepeda motor karena angkanya mencapai 6.007 kendaraan.
Sementara di posisi selanjutnya kendaraan pribadi 778, mikrolet 520, taksi 461, kendaraan barang 266, bus 202, metromini 171, dan bajaj nihil. "Ada 34 kendaraan roda dua yang disita, sedang roda empat nihil," ujarnya pada wartawan, Rabu (25/4/2016).
Menurutnya, untuk pelanggaran tertinggi ada pada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas (stop line, jalan busway, naik turun, lawan arus, lajur kiri, traffic light, dan marka jalan) yang mencapai 5.713 kasus.
Sementara di posisi berikutnya diikuti pelanggaran surat-surat 939 kendaraan, helm 659, lampu utama siang hari 357, KAP 275, muatan 154, sabuk 152, TNKB 110, handphone 37, dan PH 9.
Kemudian untuk laporan kecelakaan ada 14 kasus, dengan korban 15 jiwa. Adapun yang meninggal dunia sebanyak dua orang, luka berat delapan orang, dan luka ringan lima orang. Sedangkan kerugian materi Rp24,3 juta.
"Kasus kecelakaan paling besar melibatkan sepeda motor dengan jumlah 14 unit. Lalu dilanjutkan dengan kendaraan barang empat, kendaraan pribadi dua, bus dua san kendaraan lainnya nihil," tutupnya.
Kasubdit Bin Gakku Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah pelanggar terbanya pada hari ke 9 Operasi Patuh Jaya 2016 adalah sepeda motor karena angkanya mencapai 6.007 kendaraan.
Sementara di posisi selanjutnya kendaraan pribadi 778, mikrolet 520, taksi 461, kendaraan barang 266, bus 202, metromini 171, dan bajaj nihil. "Ada 34 kendaraan roda dua yang disita, sedang roda empat nihil," ujarnya pada wartawan, Rabu (25/4/2016).
Menurutnya, untuk pelanggaran tertinggi ada pada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas (stop line, jalan busway, naik turun, lawan arus, lajur kiri, traffic light, dan marka jalan) yang mencapai 5.713 kasus.
Sementara di posisi berikutnya diikuti pelanggaran surat-surat 939 kendaraan, helm 659, lampu utama siang hari 357, KAP 275, muatan 154, sabuk 152, TNKB 110, handphone 37, dan PH 9.
Kemudian untuk laporan kecelakaan ada 14 kasus, dengan korban 15 jiwa. Adapun yang meninggal dunia sebanyak dua orang, luka berat delapan orang, dan luka ringan lima orang. Sedangkan kerugian materi Rp24,3 juta.
"Kasus kecelakaan paling besar melibatkan sepeda motor dengan jumlah 14 unit. Lalu dilanjutkan dengan kendaraan barang empat, kendaraan pribadi dua, bus dua san kendaraan lainnya nihil," tutupnya.
(ysw)