Puluhan Rumah Ibadah di Bekasi Belum Miliki Izin
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat puluhan rumah ibadah yang berada di Bekasi tidak memiliki izin yang sah. Kebanyakan rumah ibadah itu berada di perumahan, pertokoan, maupun mall.
”Terdata hampir 93 rumah ibadah, karena pendirian tempat ibadah masih belum layak, dan mereka enggan mengurus izin pendirian,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kota Bekasi, Momon Sulaiman, Rabu (18/5/2016).
Menurut dia, dari 93 bangunan itu tersebar di 12 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Bekasi Timur sebanyak dua unit, Kecamatan Bekasi Barat sebanyak empat unit, Bekasi Utara 27 unit, Bekasi Selatan 10 unit, Medansatria 31 unit, Mustikajaya 5 unit, dan Jatiasih 6 unit.
Selain itu, kata dia, Kecamatan Jatisampurna sebanyak tiga unit, Rawalumbu empat unit, dan Pondok Gede satu unit. Saat ini, hanya dua kecamatan yang sudah berizin semua. Kecamatan itu diantaranya Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Pondok Melati.
”Untuk seluruh bangunan itu sampai sekarang masih digunakan untuk keperluan peribadatan,” katanya. Bisa saja, lanjut dia, para pengurus rumah ibadah itu bisa menempuh izin melalui izin sementara yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol maupun Kementerian Agama.
Momon mengaku, izin itu sangat penting, karena untuk memudahkan menjalankan ibadah. Padahal, ujar dia, untuk proses perizinan itu, sudah tidak sesulit yang lalu. Saat ini, sesuai dengan surat keputusan bersama No 1 tahun 1969 harus memiliki persetujuan 65 kepala keluarga, dan 95 jemaat.
Sebelumnya, harus 100 kepala keluarga (KK), sekarang ini sudah lebih kecil, jadi lebih mudah untuk mengajukan izin tersebut. Untuk itu, Momon meminta agar semua rumah ibadah untuk diurus perizinan agar dikemudian hari tidak dipermasalahkan maupun dipersoalkan.
”Terdata hampir 93 rumah ibadah, karena pendirian tempat ibadah masih belum layak, dan mereka enggan mengurus izin pendirian,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kota Bekasi, Momon Sulaiman, Rabu (18/5/2016).
Menurut dia, dari 93 bangunan itu tersebar di 12 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Bekasi Timur sebanyak dua unit, Kecamatan Bekasi Barat sebanyak empat unit, Bekasi Utara 27 unit, Bekasi Selatan 10 unit, Medansatria 31 unit, Mustikajaya 5 unit, dan Jatiasih 6 unit.
Selain itu, kata dia, Kecamatan Jatisampurna sebanyak tiga unit, Rawalumbu empat unit, dan Pondok Gede satu unit. Saat ini, hanya dua kecamatan yang sudah berizin semua. Kecamatan itu diantaranya Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Pondok Melati.
”Untuk seluruh bangunan itu sampai sekarang masih digunakan untuk keperluan peribadatan,” katanya. Bisa saja, lanjut dia, para pengurus rumah ibadah itu bisa menempuh izin melalui izin sementara yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol maupun Kementerian Agama.
Momon mengaku, izin itu sangat penting, karena untuk memudahkan menjalankan ibadah. Padahal, ujar dia, untuk proses perizinan itu, sudah tidak sesulit yang lalu. Saat ini, sesuai dengan surat keputusan bersama No 1 tahun 1969 harus memiliki persetujuan 65 kepala keluarga, dan 95 jemaat.
Sebelumnya, harus 100 kepala keluarga (KK), sekarang ini sudah lebih kecil, jadi lebih mudah untuk mengajukan izin tersebut. Untuk itu, Momon meminta agar semua rumah ibadah untuk diurus perizinan agar dikemudian hari tidak dipermasalahkan maupun dipersoalkan.
(ysw)