Pemprov DKI Hapus Kebijakan 3 in 1

Rabu, 11 Mei 2016 - 10:53 WIB
Pemprov DKI Hapus Kebijakan 3 in 1
Pemprov DKI Hapus Kebijakan 3 in 1
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memastikan menghapus penerapan kawasan 3 in 1. Penghapusan salah satu kebijakan yang awalnya tujuannya untuk mengurai kemacetan ini akan dilakukan setelah masa uji coba kawasan tanpa 3 in 1 berakhir pada 14 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, beberapa pertimbangan menjadi alasan penghapusan kawasan 3 in 1 tersebut. Salah satu alasannya yakni, pembangunan yang saat ini tengah dilakukan tidak mengubah kemacetan sama sekali.

"Hasil kajian dan masukan dari beberapa pihak, dan di ruas tersebut, juga sedang dilakukan pembangunan MRT, simpang susun Semanggi, terus juga ada penataan kawasan Sudirman-Thamrin yang pasti akan berdampak terhadap kemacetan," ungkap Andri, Rabu (11/5/2016).

Andri menjelaskan, pertimbangan tersebut yang membuat pihaknya mengambil keputusan menghapus 3 in 1 yang sudah lama diberlakukan.
"Jadi diterapkan atau tidak 3 in 1 tetap akan berdampak terhadap kemacetan. Makanya kita putuskan 3 in 1 kita hapus saja," tukasnya.

Andri melanjutkan, pihaknya tengah mempercepat penerapan Electronic Road Pricing (ERP) agar kemacetan Sudirman-Thamrin dapat teratasi. "Implementasi ERP akan kita percepat," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8999 seconds (0.1#10.140)
pixels