Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bukti Nyata Ahok Salahi Aturan
A
A
A
JAKARTA - Reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai menjadi bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyalahi aturan. Pasalnya, izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta telah diteken Gubernur DKI Jakarta sebelum Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan Teluk Jakarta diterbitkan.
"Izin reklamasi dikeluarkan sebelum ada perda zonasi. Ini jadi masalah bagi Ahok yang selama ini dianggap bersih. Tapi kenyataannya, kita temukan fakta seperti saat ini," ungkap Margarito kepada Sindonews, Minggu (17/4/2016).
Margarito menambahkan, pembahasan raperda reklamasi yang diwarnai kasus suap menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan kinerja Pemprov DKI Jakarta. Kasus suap raperda tentang reklamasi ini akan membuka mata masyarakat dan partai politik terhadap sosok Ahok.
"Saya percaya masyarakat Jakarta masih merindukan kejujuran. Kasus reklamasi akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan partai politik apakah akan memberikan dukungannya kepada Ahok di Pilgub 2017 mendatang," kata Margarito.
"Izin reklamasi dikeluarkan sebelum ada perda zonasi. Ini jadi masalah bagi Ahok yang selama ini dianggap bersih. Tapi kenyataannya, kita temukan fakta seperti saat ini," ungkap Margarito kepada Sindonews, Minggu (17/4/2016).
Margarito menambahkan, pembahasan raperda reklamasi yang diwarnai kasus suap menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan kinerja Pemprov DKI Jakarta. Kasus suap raperda tentang reklamasi ini akan membuka mata masyarakat dan partai politik terhadap sosok Ahok.
"Saya percaya masyarakat Jakarta masih merindukan kejujuran. Kasus reklamasi akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan partai politik apakah akan memberikan dukungannya kepada Ahok di Pilgub 2017 mendatang," kata Margarito.
(whb)