BPK Beberkan Kejanggalan Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Sabtu, 16 April 2016 - 18:40 WIB
BPK Beberkan Kejanggalan Pembelian Lahan RS Sumber Waras
BPK Beberkan Kejanggalan Pembelian Lahan RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kejanggalan dalam transaksi pembelian lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI. Tak hanya masalah uang, waktu pembayaran pembelian lahan tersebut juga patut dicurigai.

Ketua BPK Harry Azhar Azis emengaskan, ketidaklaziman itu bukan hanya soal cara membayar yang menggunakan cek tunai, tapi waktunya pun dinilai janggal olehnya.

“Bahwa diakhir Desember, 31 Desember 2014, jam 7, ada bukti cek tunai, jam 7 sekian detik. Kenapa ini seperti dipaksakan?” papar Harry dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pro Kontra Audit Sumber Waras’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Selain proses pembayaran, BPK pun mempertanyakan kenapa pembayaran peralihan lahan itu dilakukan diakhir Desember. Pihaknya pun menilai hal itu seakan dipaksakan.

Harry pun memperbandingkan dengan transaksi, PT Ciputra Karya Unggul (CKU) dengan Yayasan Sumber Waras (YKSW) dengan yang terikat kontrak perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) No. 7 tertanggal 14 November 2013 tentang lahan RSSW seluas 3,6 ha berstatus hak guna bangunan (HGB), dimana pihak CKU hanya memberikan perikatan sebesar 8%, bandingkan dengan Pemprov DKI sudah melakukan pembayaran secara tunai 100%, padahal serah terima baru tahun 2018.

Harry pun menambahkan, kemanfaatan dari pembelian lahan di RS Sumber Waras. “Sumber Waras sekarang siapa yang isi? Apakah sudah dipakai? Sekarang rumah sakit jalan enggak? Uang negara sudah terpakai tidak? Anda simpulkan sendiri," terangnya

Dari aktanya, lanjut Harry, jelas tidak ada klausa penguasan tanah setelah akta ditanda tangani. Tidak ada klausa si penjual menguasai tanah dua tahun setelah ditanda tangani akta. "Kalau sekarang masih dikuasasi penjual siapa yang rugi?" tanya Harry.

Meski lahan di RS Sumber Waras telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun tetap saja tanah tersebut sampai sekarang masih dimanfaatkan oleh pihak penjual dalam hal ini Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras.

Soal letak tanah dan kaitanya dengan NJOP, Harry mengatakan, mestinya Pemprov DKI melakukan klarifikasi ke BPN, tentang letak posisi tanah yang benar. "Apa sudah ada konfirmasi resmi dari BPN? Letak posisi tanah juga harus jelas, ikut di (Jalan) Kyai Tapa atau Tomang? Mestinya Pemprov DKI men-clear-kan soal ini, tidak terburu-buru langsung transaksi. Apalagi ini menggunakan uang rakyat loh, ratusan miliar," pungkas Harry.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8612 seconds (0.1#10.140)