DPRD DKI Sepakat Tunda Pembahasan Raperda tentang Reklamasi

Kamis, 07 April 2016 - 15:40 WIB
DPRD DKI Sepakat Tunda...
DPRD DKI Sepakat Tunda Pembahasan Raperda tentang Reklamasi
A A A
JAKARTA - Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta sepakat menunda pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sedianya hari ini pimpinan DPRD akan menggelar rapat tertutup di ruang Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Tiga Wakil Ketua DPRD yakni, Abraham Lunggana, Mohamad Taufik dan Ferrial Sofyan serta pimpinan fraksi dan komisi lainnya sudah menunggu di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta yang merupakan ruang kerja Prasetio.

Namun, Prasetio berhlangan hadir. Begitu pun Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana yang telah disposisikan untuk memimpin rapat oleh Prasetio juga tak hadir.

"Hasil rapatnya, kami tunda sampai ketua tidak berhalangan. Karena kesepakatan ini harus Ketua DPRD yang akan memaparkan rapim," ungkap Abraham Lunggana alias Haji Lulung setelah keluar dari ruang Ketua DPRD pada Kamis (7/4/2016).

"Kami bertiga, saya, Taufik dan Ferrial sudah ada keputusan rapat. Tapi kita sepakat yang menjelaskan hasil rapat pimpinan Ketua DPRD secara kelembagaan. Terkait tata ruang dan zonasi. Sudah diputuskan tapi yang menyampaikan harus Ketua," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pertemuan hari ini untuk membahas mengenai rencana penghentian pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Taufik pun meminta agar dihentikan dan disetop pembahasannya. Taufik menerangkan salah satu pembahasan yang akan dilakukan kali ini tak terlepas dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam.

"Ya banyak hal, pokoknya stop saja," jelas Taufik sebelum masuk ke ruangan Pras. Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan suap Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

LBH Jakarta menganggap penahanan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan suap tersebut.(Baca: Ariesman dan Sanusi Pintu Masuk KPK Ungkap Proyek Reklamasi)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap itu. (Baca: KPK Selisik Kronologi Pembahasan Raperda Reklamasi)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9380 seconds (0.1#10.140)