58 Ribu Pelajar Bekasi Jadi Perokok Aktif
A
A
A
BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi mencatat sebanyak 30% dari total jumlah pelajar SMP dan SMA di wilayahnya menjadi perokok aktif. Ironisnya, mereka merokok di tempat umum saat masih mengenakan seragam sekolah.
Ketua KPAID Kota Bekasi Syahroni mengatakan, berdasarkan data ada sebanyak 58.472 siswa menjadi perokok aktif dari jumlah keseluruhan siswa di Bekasi.”Hampir 30% dari 194.907 siswa pelajar Bekasi merokok aktif dan masuk kategori parah,” kata Syahroni.
Menurut Syahroni, kebanyakan para siswa ini merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Syahroni menjelaskan, para siswa cenderung menjadi perokok aktif karena lemahnya pengawasan orang tua.
Bahkan, mereka terkadang diberi keleluasaan untuk berkumpul atau nongkrong bersama rekannya seusai pulang sekolah yang bisa memicu mereka untuk mencoba sesuatu hal yang negatif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin menuturkan, pelajar menjadi perokok aktif karena mereka leluasa membeli rokok. Apalagi di Indonesia belum ada sanksi bagi penjual yang menjajakan rokoknya ke anak.”Pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan baru,” katanya.
Misalnya, kata dia, si pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dia sudah berusia dewasa. Atau si penjual, dikenakan sanksi berupa denda apabila kedapatan menjual rokok ke kalangan pelajar. Namun, saat ini aturan seperti itu belum ada di Indonesia.
Ketua KPAID Kota Bekasi Syahroni mengatakan, berdasarkan data ada sebanyak 58.472 siswa menjadi perokok aktif dari jumlah keseluruhan siswa di Bekasi.”Hampir 30% dari 194.907 siswa pelajar Bekasi merokok aktif dan masuk kategori parah,” kata Syahroni.
Menurut Syahroni, kebanyakan para siswa ini merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Syahroni menjelaskan, para siswa cenderung menjadi perokok aktif karena lemahnya pengawasan orang tua.
Bahkan, mereka terkadang diberi keleluasaan untuk berkumpul atau nongkrong bersama rekannya seusai pulang sekolah yang bisa memicu mereka untuk mencoba sesuatu hal yang negatif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin menuturkan, pelajar menjadi perokok aktif karena mereka leluasa membeli rokok. Apalagi di Indonesia belum ada sanksi bagi penjual yang menjajakan rokoknya ke anak.”Pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan baru,” katanya.
Misalnya, kata dia, si pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dia sudah berusia dewasa. Atau si penjual, dikenakan sanksi berupa denda apabila kedapatan menjual rokok ke kalangan pelajar. Namun, saat ini aturan seperti itu belum ada di Indonesia.
(whb)