Pemprov DKI Berencana Hapus Sistem 3 in 1

Senin, 28 Maret 2016 - 22:53 WIB
Pemprov DKI Berencana Hapus Sistem 3 in 1
Pemprov DKI Berencana Hapus Sistem 3 in 1
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus sistem 3 in 1 untuk kendaraan pribadi di sejumlah jalan protokol. Ini dilakukan mengantisipasi eksploitasi anak di jalanan yang kerap dijadikan joki 3 in 1.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, anak-anak kerap dimanfaatkan orangtuanya diajak sebagai joki 3 in 1.
"Saya lagi pertimbangkan untuk menghapus 3 in 1. Saat ini sedang dikaji terlebih dahulu," kata Ahok pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (28/3/2016).

Ahok menjelaskan, para joki 3 in 1 membawa anak bayi untuk mendapatkan rasa kasihan para pengguna kendaraan pribadi khususnya roda empat. Menurut Ahok, Jakarta harus mencotoh penerapan peraturan lalu lintas di kota-kota besar di dunia.

Di mana, bagi pelanggar lalu lintas cukup dengan barang bukti berupa foto sudah dapat ditilang oleh kepolisian. "Di luar negeri, begitu kamu melanggar di foto saja langsung dikirim surat tilang. Permasalahannya di kita ini kan surat tilang penerapan sanksinya ada diputusan hakim. Ini peraturan hukum kita itu memang tertinggal. Kalau denda orang maksimum sekian, kalau hakim putuskan dendanya murah jadi susah. Kita itu paling jago bikin peraturan lah," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9049 seconds (0.1#10.140)
pixels