Guru Ngaji Madura Surati Krishna Murti Terkait Ivan Haz
A
A
A
JAKARTA - Paguyuban Guru Ngaji Madura meminta Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya.
Dalam rilis yang diterima Sindonews, sebanyak 200 kiai yang tergabung dalam Paguyuban Guru Ngaji Mandura ini telah mengirimkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ivan Haz."Kami sudag mengirimkan surat Nomor: 96/E/PGM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tembusan Kapolda Metro Jaya, Kompolnas dan IPW perihal penolakan penangguhan penahanan Ivan Haz," ungkap Sekjen Paguyuban Guru Ngaji Madura Moh Mahfud dalam rlis yang diterima Sindonews, Jumat (18/3/2016).
Mahfud meminta Polda Metro Jaya menegakkan supremasi hukum secara independen, profesional dan berkeadilan, mengingat Ivan Haz adalah pejabat negara yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Polda Metro Jaya harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Mahfud menilai, tindakan Ivan Haz telah mencoreng DPR, sehingga diperlukan suatu tindakan hukum yang membuat efek jera."Tindakan Ivan Haz telah mencoreng nama baik warga Madura secara umum. Tindakan saudara Ivan Haz tidak mewakili warga Madura yang terkenal santun, religius dan menjunjung ahlakul karimah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
Dalam rilis yang diterima Sindonews, sebanyak 200 kiai yang tergabung dalam Paguyuban Guru Ngaji Mandura ini telah mengirimkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ivan Haz."Kami sudag mengirimkan surat Nomor: 96/E/PGM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tembusan Kapolda Metro Jaya, Kompolnas dan IPW perihal penolakan penangguhan penahanan Ivan Haz," ungkap Sekjen Paguyuban Guru Ngaji Madura Moh Mahfud dalam rlis yang diterima Sindonews, Jumat (18/3/2016).
Mahfud meminta Polda Metro Jaya menegakkan supremasi hukum secara independen, profesional dan berkeadilan, mengingat Ivan Haz adalah pejabat negara yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Polda Metro Jaya harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Mahfud menilai, tindakan Ivan Haz telah mencoreng DPR, sehingga diperlukan suatu tindakan hukum yang membuat efek jera."Tindakan Ivan Haz telah mencoreng nama baik warga Madura secara umum. Tindakan saudara Ivan Haz tidak mewakili warga Madura yang terkenal santun, religius dan menjunjung ahlakul karimah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
(whb)