Tebang Pilih, Penertiban Kalijodo Dinilai Langkah Politis Ahok

Rabu, 24 Februari 2016 - 08:06 WIB
Tebang Pilih, Penertiban Kalijodo Dinilai Langkah Politis Ahok
Tebang Pilih, Penertiban Kalijodo Dinilai Langkah Politis Ahok
A A A
JAKARTA - Penertiban wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara dinilai hanya sebagai langkah politis yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok dinilai tebang pilih dalam menggusur lokalisasi prostitusi di Ibu Kota.

Koordinator Indonesia For Transparency And Akuntability (INFRA), Agus Chairudin mengatakan, hingga kini masih banyak hotel mewah berbintang yang juga menyediakan prostitusi kelas kakap. Dia menilai, penertiban lokalisasi Kalijodo hanya pengguna RTH kelas kecil. Padahal banyak bangunan besar/konglomerat menggunakan lahan milik negara/RTH

"Banyak tempat prostitusi kelas atas yang dibekingin oleh sejumlah oknum. Sehingga perlu komitmen pejabat terkait dalam melakukan penertiban. Selama ini prostitusi berjalan diduga kuat dibekingi oleh pengusaha atas sampai oknum pejabat," pungkasnya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, banyak prostitusi yang terselubung di tempat hiburan. Menurutnya, selama ini prostitusi kelas atas sudah menjadi rahasia publik.

Beberapa di antaranya, kata dia ada di Jakarta Barat seperti Mangga Besar dan Jayakarta. Sementara di Jakarta Selatan banyak prostitusi berkedok spa dan panti pijat.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku kesulitan untuk menutup hotel dan tempat hiburan yang menyediakan jasa prostiusi apabila tidak disertai bukti. "Silakan saja warga foto dan buktikan ke kami. Tapi sebenarnya itu buang energi, di perkantoran di rumah juga banyak prostitusi. Sederhana dari dahulu saya bilang legalisasi," tegasnya.

Ahok menjelaskan Indonesia tak punya aturan khusus soal penindakan prostitusi. Bukan berarti tidak bisa ditindak. Dia menyebutkan ada dua tindakan bila hotel atau tempat hiburan lainnya terbukti ada prostitusi, yakni peringatan ataupun tindak pidana. Artinya, bila hotel mewah terbukti melakukan prostitusi, dirinya hanya bisa diperingati. Namun, tindakan prostitusinya bisa terkena pidana. Itupun kewenangannya ada di kepolisian.

"Patokan kita ada aturan. Ada pidana kita bisa lapor polisi. Kalau prostitusi ketangkap kan itu bisa pidana. Tapi itu prostitusinya, bukan tempatnya," jelasnya. (Baca: Ahok: Daeng Aziz Bisa Bayar Pengacara Hebat)

PILIHAN:

Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)