Penguasa Kalijodo Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 23 Februari 2016 - 19:29 WIB
Penguasa Kalijodo Dijerat Pasal Berlapis
Penguasa Kalijodo Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat Daeng Azis dengan pasal berlapis, soal mempermudah perbuatan cabul serta menyediakan jasa prostitusi atau mucikari.

"Daeng Aziz kami kenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mwmpermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP itu kan mucikari," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo, Selasa (23/2/2016).

Selain kedua pasal itu, Suparmo mengatakan, masih terus mengkonstruksikan pasal-pasal yang bisa menjerat Azis dalam perkara prostitusi. (Baca: Cerita Warga Asli Kalijodo yang 'Diusir' Lewat Narkoba)

Saat disinggung soal dugaan human trafficking, Suparmo mengatakan perbuatan Azis belum memenuhi unsur tersebut. "Belumlah, kalau human trafficking itu dia menyekap orang, tidak boleh keluar kemudian diantar kemana, kan beda proses hukumnya," jelas Suparmo.

Selain Azis, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Daeng Nakku dan Ali. Keduanya yang merupakan pemilik kafe Golden Star dan Kingstar itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya. "Mereka juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP," tukasnya.

PILIHAN:

Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7963 seconds (0.1#10.140)