HUT Bekasi, Pemkot Gratiskan Pembuatan Akta Kelahiran
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menggratiskan pembuatan akta kelahiran bagi warganya yang belum memiliki akta tersebut. Rencananya, pembuatan akta tanpa dipungut biaya tersebut akan digelar pada Sabtu 27 Februari 2016 mendatang.
"Kegiatan pembuatan akta kelahiran gratis ini akan dilangsungkan selama satu hari," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen kepada Sindonews, Selasa (23/2/2016).
Menurut Alex, kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka memperingati HUT Kota Bekasi ke-19 yang akan jatuh pada 10 Maret 2016 mendatang. "Ini salah satu rangkaianya, dan program ini sebagai kado hadiah buat warga Bekasi," katanya.
Alex menjelaskan, pembuatan akta gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat Bekasi. Adapun lokasinya di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi (Kantor Wali Kota lama) Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Adapun syaratnya, yakni, pemohon membawa KTP ibu dan bapak, KK, surat nikah dan surat/form 201 dari kelurahan domisili. Sementara untuk pasangan nikah siri cukup membawa KTP dari ibu anak tersebut."Jika warga Bekasi yang ingin membuat akta gratis, silahkan datang pada tanggal 27 mendatang," tukasnya.
"Kegiatan pembuatan akta kelahiran gratis ini akan dilangsungkan selama satu hari," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen kepada Sindonews, Selasa (23/2/2016).
Menurut Alex, kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka memperingati HUT Kota Bekasi ke-19 yang akan jatuh pada 10 Maret 2016 mendatang. "Ini salah satu rangkaianya, dan program ini sebagai kado hadiah buat warga Bekasi," katanya.
Alex menjelaskan, pembuatan akta gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat Bekasi. Adapun lokasinya di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi (Kantor Wali Kota lama) Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Adapun syaratnya, yakni, pemohon membawa KTP ibu dan bapak, KK, surat nikah dan surat/form 201 dari kelurahan domisili. Sementara untuk pasangan nikah siri cukup membawa KTP dari ibu anak tersebut."Jika warga Bekasi yang ingin membuat akta gratis, silahkan datang pada tanggal 27 mendatang," tukasnya.
(whb)