Jadi Tersangka, Lusa Daeng Azis Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Abdul Azis alias Daeng Azis sebagai tersangka lantaran memudahkan perbuatan cabul di Kalijodo, Jakarta Utara.
Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya, rencananya Daeng Azis akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016.
Direskrimum Polda Meyro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Daeng Azis.
"(Daeng) Azis sudah kami panggil sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurut Krishna, Daeng Aziz akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016 di Polda Metro Jaya. Namun, Krishna enggan membeberkan secara detail tentang materi pemeriksaan terhadap Daeng Azis nanti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Penetapan Daeng Azis sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Nakku yang diamankan pada 21 Februari 2016 kemarin.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya, rencananya Daeng Azis akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016.
Direskrimum Polda Meyro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Daeng Azis.
"(Daeng) Azis sudah kami panggil sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurut Krishna, Daeng Aziz akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016 di Polda Metro Jaya. Namun, Krishna enggan membeberkan secara detail tentang materi pemeriksaan terhadap Daeng Azis nanti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Penetapan Daeng Azis sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Nakku yang diamankan pada 21 Februari 2016 kemarin.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
(ysw)