Kejati Butuh 14 Hari Putuskan Berkas Perkara Kasus Mirna

Senin, 22 Februari 2016 - 12:17 WIB
Kejati Butuh 14 Hari Putuskan Berkas Perkara Kasus Mirna
Kejati Butuh 14 Hari Putuskan Berkas Perkara Kasus Mirna
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas kasus Wayan Mirna Salihin. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti dan butuh waktu sekitar 7-14 hari untuk memutuskan kelengkapan berkas tersebut.

Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, saat ini, berkas tersebut tengah diteliti kelengkapannya baik materil maupun formilnya. Dalam hal materil, kata Waluyo, diteliti apakah unsur-unsur yang disangkakan, seperti alat bukti dan pasalnya sudah sesuai dengan fakta-fakta atau belum. Serta apakah unsur pasalnya pun sudah didukung alat bukti ataukan belum.

"Formilnya tentang tata caranya dalam hal penyidikan, sudah ada belum surat perintah penyidikan serta berita acaranya," kata Waluyo, Senin (22/2/2016).

Menurut Waluyo, Kejati membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut. Nantinya, jika berkas itu sudah diteliti, Kejati DKI pun akan melemparnya kembali ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirma Salihin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah diserahkan ke Kejati DKI pada Kamis 18 Febuari yang lalu.(Baca: Jessica Kumala Wongso Segera Disidangkan)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7156 seconds (0.1#10.140)
pixels