Pemkot Ultimatum PT KAI Kosongkan Parkir Stasiun Bogor

Kamis, 18 Februari 2016 - 04:31 WIB
Pemkot Ultimatum PT...
Pemkot Ultimatum PT KAI Kosongkan Parkir Stasiun Bogor
A A A
BOGOR - PT Reska Multi Usaha (RMU) anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) didesak Pemkot Bogor untuk segera mengosongkan bangunan parkir bertingkat atau double decker di Stasiun Bogor. Pasalnya bangunan tersebut sejak 2013 hingga sekarang belum mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.

“Saya dapat instruksi langsung dari Wali Kota Bogor untuk melakukan pengosongan karena saat di cek terkait perizinannnya, ternyata benar hingga saat ini belum mengantungi izin,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo saat dikonfirmasi Rabu 17 Februari 2016 kemarin.

Eko mengungkapkan, Pemkot Bogor memberi toleransi dalam tiga hari ke depan untuk memindahkan ratusan sepeda motor yang masih terparkir di lantai dua double decker. "Ya, barisan sudah saya perintahkan agar double decker tidak operasi dulu, hingga izin keluar. Kalau keberatan silahkan buat surat ke Wali Kota," ujar Eko.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi menyayangkan Satpol PP Kota Bogor tidak segera melakukan perintah Wali Kota ketika menyikapi rencana kenaikan tarif parkir yang dikelola PT RMU di Stasiun Bogor."Itu kan sudah jelas instruksi Wali Kota kepada Satpol PP Kota Bogor, pada pekan lalu untuk segera menutup atau melarang beroperasi, kenapa sampai sekarang masih dibiarkan operasi, ini sama saja Satpol PP mengabaikan atau melawan instruksi Wali Kota," katanya.

Saat ini, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh perusahaan pengelola sedang tahap revisi site plan. "Tidak peduli izinnya mau sedang dalam proses, ini intruksi Wali Kota lho, masa mau dibiarkan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)