Duduki Tanah Negara, Ahok: Warga Kalijodo Langgar UU

Rabu, 17 Februari 2016 - 12:22 WIB
Duduki Tanah Negara, Ahok: Warga Kalijodo Langgar UU
Duduki Tanah Negara, Ahok: Warga Kalijodo Langgar UU
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, warga yang menduduki wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara telah melanggar undang-undang (UU) Agraria. Maka itu, wilayah Kalijodo akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Itu sudah pelanggaran menguasai tanah negara, dan dimanfaatkan untuk pribadi sebenarnya. Jadi, peruntukannya hijau juga harus kita kembalikan. Prinsipnya itu saja," kata Ahok di Makodam Jaya, Cillitan, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).

Ahok berjanji, akan segera membersihkan wisata esek-esek di Jakarta Utara itu. Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk menertibkan wilayah tersebut.

"Jadi, kami semua didukung penuh oleh Polri dan TNI. Ada Pak Kapolda, Pak Pamdam, Pak Pangkostrad. Semua lengkap di sini. Saya hanya melaksanakan konstitusi saja," kata Ahok.

Saat ditanya kapan akan menertibkan kawasan Kalijodo, Ahok engggan membeberkannya. "Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda, Pak Pangdam. Nanti proses pengamanannya dari Polda dan TNI yang akan memimpin," jelasnya.

Ahok menegaskan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari Pemda kepada warga Kalijodo. Pemda juga akan memberikan peringatan.

"Untuk informasinya hari H kami akan usahakan secepat mungkin.‎ Ada SP1, SP2, SP3, dan SPB atau Surat perintah bongkar," tutupnya.

PILIHAN:

Polisi Cari Keanehan Pada Kejiwaan Jessica Wongso
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)