Tes Urine Negatif, Sopir Fortuner Maut Jadi Tersangka

Senin, 08 Februari 2016 - 20:28 WIB
Tes Urine Negatif, Sopir...
Tes Urine Negatif, Sopir Fortuner Maut Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Riki Agung Prasetio sopir Fortuner maut yang menewaskan empat orang ditetapkan menjadi tersangka. Polisi pun telah mengeluarkan hasil tes urine sopir yang dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba maupun alkohol.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi terkait kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot, penyidik menetapkan Riki sopir Fortuner sebagai tersangka.

"Riki sudah resmi sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 283 jo Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun," kata Budiyanto, Senin (8/2/2016).

Menurut Budi, meski ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Fortuner maut itu tidak terbukti dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat mengemudikan kendaraannya. Pengemudi saat melajukan kendaraannya di atas batas kecepatan maksimal dalam kondisi mengantuk sehingga terjadi kecelakaan maut tersebut.

"Test urine negatif. Hasil pemeriksaan tersangka, dia saat itu dalam kondisi mengantuk dan tidak konsentrasi," ucapnya. Seperti diberitakan, kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Fortuner terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat dinihari tadi.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang pengendara motor dan dua orang penumpang Fortuner tewas di lokasi.(Baca: Kecelakaan Maut, 4 Orang Tewas Ditabrak Fortuner)

Kanit Laka Lantas Jakbar AKP Eahmat Dahlizar mengatakan, diduga sopir Fortuner tersebut dalam kondisi mabuk. Apalagi diketahui, mereka baru saja pulang karaoke di suatu pub.(Baca: Kecelakaan Maut, Diduga Sopir Fortuner Mabuk Berat)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)