Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Inisial GM
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menetapkan seseorang berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan printer, dan scanner 3 dimensi di 25 SMAN-SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat TA 2014. Pelaku diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tersebut.
"Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya kami tetapkan status GM sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan, sebelum menetapkan GM sebagai tersangka dalam kasus pengadaan printer, dan scanner 3, pihaknya menyelidiki kasus itu dahulu.
"Hasil penyidikan kasus ini ditemukan fakta, kalau GM melakukan tindakannya bersama seorang yang berinisial AU," tambah Hadi.
Menurut Hadi, AU adalah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Pengembangan terhadap scanner masih terus kami lakukan pengembangan," ujarnya.
PILIHAN:
Ahok Minta Pertamina Hapus Jatah Premium untuk DKI
"Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya kami tetapkan status GM sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan, sebelum menetapkan GM sebagai tersangka dalam kasus pengadaan printer, dan scanner 3, pihaknya menyelidiki kasus itu dahulu.
"Hasil penyidikan kasus ini ditemukan fakta, kalau GM melakukan tindakannya bersama seorang yang berinisial AU," tambah Hadi.
Menurut Hadi, AU adalah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Pengembangan terhadap scanner masih terus kami lakukan pengembangan," ujarnya.
PILIHAN:
Ahok Minta Pertamina Hapus Jatah Premium untuk DKI
(mhd)