Pemerintah Tolak Usul Ahok Soal Hapus Amdal di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penghapusan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Ibu Kota. Alasannya, belum ada peraturan menteri (Permen) mengenai hal tersebut.
"Jawaban dari Menteri Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar), karena peraturan menteri-nya belum ada, maka PP (Peraturan Pemerintah) tersebut belum bisa diaplikasikan," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edi Junaedi saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Menurut Edi maka akan kembali seperti biasa yaitu menggunakan Amdal. Edi juga menambahkan, surat usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup sudah dikirim sejak Agustus 2015 yang lalu.
"Kalau enggak salah Agustus atau September baru dijawab akhir-akhir ini bulan Desember. Dasarnya DKI sudah punya Perda Rencana Desain Tata Ruang (RDTR), daerah yang punya itu boleh mengecualikan Amdal untuk pembangunannya. Tapi lebih lanjut diatur di Permen, nah Permennya yang enggak ada," tukasnya.
Sebelumnya, Walhi Jakarta juga mengecam usulan Ahok tersebut. Karena menurut Walhi, jika izin Amdal dihapuskan maka membuat pengusaha bisa seenaknya melakukan pembangunan. Karena selama ini meski ada Amdal pengusaha kerap mengabaikan dampak lingkungan.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Ahok mengusulkan kepada pemerintah deregulasi izin lingkungan. Pemprov DKI menilai tidak perlu Amdal cukup dengan Upaya Pengelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) khusus di DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah berkirim surat kepada KLHK terkait usulan tersebut. Usul menghapus Amdal disampaikan Ahok dirapat terbatas mengenai kemudahan berbisnis di Jakarta.
PILIHAN:
Usai Diperiksa Polisi, Ini Keterangan Ayah dan Suami Mirna
"Jawaban dari Menteri Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar), karena peraturan menteri-nya belum ada, maka PP (Peraturan Pemerintah) tersebut belum bisa diaplikasikan," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edi Junaedi saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Menurut Edi maka akan kembali seperti biasa yaitu menggunakan Amdal. Edi juga menambahkan, surat usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup sudah dikirim sejak Agustus 2015 yang lalu.
"Kalau enggak salah Agustus atau September baru dijawab akhir-akhir ini bulan Desember. Dasarnya DKI sudah punya Perda Rencana Desain Tata Ruang (RDTR), daerah yang punya itu boleh mengecualikan Amdal untuk pembangunannya. Tapi lebih lanjut diatur di Permen, nah Permennya yang enggak ada," tukasnya.
Sebelumnya, Walhi Jakarta juga mengecam usulan Ahok tersebut. Karena menurut Walhi, jika izin Amdal dihapuskan maka membuat pengusaha bisa seenaknya melakukan pembangunan. Karena selama ini meski ada Amdal pengusaha kerap mengabaikan dampak lingkungan.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Ahok mengusulkan kepada pemerintah deregulasi izin lingkungan. Pemprov DKI menilai tidak perlu Amdal cukup dengan Upaya Pengelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) khusus di DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah berkirim surat kepada KLHK terkait usulan tersebut. Usul menghapus Amdal disampaikan Ahok dirapat terbatas mengenai kemudahan berbisnis di Jakarta.
PILIHAN:
Usai Diperiksa Polisi, Ini Keterangan Ayah dan Suami Mirna
(mhd)