Ada Kampung Narkoba, Ketua RT & RW Sebaiknya Ibu PKK

Rabu, 20 Januari 2016 - 23:32 WIB
Ada Kampung Narkoba, Ketua RT & RW Sebaiknya Ibu PKK
Ada Kampung Narkoba, Ketua RT & RW Sebaiknya Ibu PKK
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta para lurah di Jakarta untuk mengganti RT/RW dengan ibu PKK Posyandu bila wilayahnya terdapat peredaran narkoba.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim pihaknya telah membina warganya agar terhindar dari bahaya peredaran narkoba. Menurut Ahok, melalui Pergub No 168/2014 tentang Pedoman Kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lurah diberi kewenangan untuk mencopot RT/RW yang tak peduli dengan lingkungan.

Dengan kata lain, lanjut Ahok, lurah berhak memberhentikan RT/RW apabila wilayahnya ada peredaran narkoba. "Itu balik lagi ke lurahnya, saya sudah kasih Pergub lurah boleh memberhentikan RT/RW yang tidak peduli warganya. Lebih baik menunjuk ibu PKK menjadi ketua RT/RW, ini akan jauh lebih baik, seperti itu," ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Gani menjelaskan, Pemprov DKI tidak bisa begitu saja mengeluarkan kebijakan memberhentikan RT/RW apabila lingkungan terdapat peredaran narkoba. Sebab, RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk menegur warga khususnya dipemukiman elite dan indekos yang di mana warganya enggan melaporkan diri.

Gani meminta lebih baik Pemprov DKI duduk bersama dengan legislatif untuk membuat kebijakan dalam memberi kewenangan RT/RW agar mengusir warganya apabila tidak melaporkan diri.

"Memangnya semudah itu mengganti RT/RW dengan ibu PKK. Emansipasi boleh, tapi bagaimana dia mengurusi keluarganya. RT/RW tuh enggak bisa masuk ke rumah mewah dan kamar indekost," kata Abdul Gani di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (20/1/2016).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5705 seconds (0.1#10.140)