Penegakan Hukum Terhadap Randall Diserahkan ke Amerika

Senin, 18 Januari 2016 - 14:28 WIB
Penegakan Hukum Terhadap Randall Diserahkan ke Amerika
Penegakan Hukum Terhadap Randall Diserahkan ke Amerika
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan penegakan hukum terhadap Dokter Randall Cafferty terapis Chiropractic First kepada otoritas Amerika. Pasalnya saat ini terapis yang diduga menyebabkan tewasnya Allya Siska masih berada di negara asalnya.

"Randall ada di Amerika. Kemungkinan Amerika tidak mengekstradisi Randall," ungkap Tito di Silang Monas Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).

Menurut Tito, hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti supaya nantinya akan memberikan kepada penegak hukum di Amerika supaya dapat ditindak. "Kita akan memberikan bukti-bukti keterlibatannya Randall. Setelah itu kita akan serahkan pada otoritas hukum di Amerika," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4187 seconds (0.1#10.140)