Polda Metro Tetapkan dr Randall Tersangka

Jum'at, 15 Januari 2016 - 18:03 WIB
Polda Metro Tetapkan dr Randall Tersangka
Polda Metro Tetapkan dr Randall Tersangka
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dr Randall Cafferty sebagai tersangka dalam kasus dugan malapraktik di Klinik Chiropractic First yang menewaskan Allya Siska Nadya (33).

"Setelah gelar perkara, kami tetapkan dia (dr Randall) sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Krishna menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menarik kesimpulan, kalau Randall telah berstatus sebagai tersangka sejak Rabu kemarin.

"Penetapan tersangka itu telah dipastikan terkait dengan hasil autopsi yang telah dilakukan dokter forensik. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah melanggar enam ketentuan undang-undang (UU)," ungkapnya.

Ada enam ketentuan UU yang dilanggar, namun Krishna mengungkapkan, dua dari enam pelanggaran merupakan wewenang penyidikan di imigrasi. Sedangkan empat ketentuan UU yang di sangkakan pihak kepolisian ke yang bersangkutan, di antaranya:

Pasal 122 huruf A UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, lalu Pasal 191 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta dikaitkan dengan Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 tahun UU RI no 36 tahun 2014 pada ayat 1 tersebut tentang tenaga kesehatan. "Kami masih kejar dr Randall, dia juga telah dicekal," pungkasnya.

PILIHAN:

Identitas Pelaku Ledakan Bom di Sarinah Sudah Diketahui
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8445 seconds (0.1#10.140)