Gelapkan Mobil Rental, Warga Depok Ditangkap

Senin, 04 Januari 2016 - 03:35 WIB
Gelapkan Mobil Rental,...
Gelapkan Mobil Rental, Warga Depok Ditangkap
A A A
DEPOK - P (38), warga Danau Batur, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penggelapan mobil milik Wildan Rent Car Kampung Sugutamu, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok. P meminjam mobil untuk liburan pergantian tahun sejak 21 Desember 2015.

Pelaku melakukan penggelapan dengan cara datang ke rental mobil untuk melakukan penyewaan mobil selama tiga hari. Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku sampai batas waktu penyewaan habis, pelaku tidak dapat mengembalikan mobil tersebut dan diketahui mobil dipinjamkan kepada orang lain bernama Noval.

Akhirnya, pada Sabtu, 26 Desember 2015 sekira jam 21.30 WIB, P berhasil diamankan. P dapat diamankan pada saat ia akan pulang ke rumahnya. Sebelumnya, pemilik rental sudah sering menunggu di rumah P

"Setelah diamankan pelaku tidak dapat menunjukkan di mana keberadaan mobil yang sudah disewa pelaku. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian penggelapan ke Polsek Sukmajaya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Minggu (3/1/2016).

Kerugian yang dialami yakni harga mobil sekira Rp100 juta. Barang bukti yang diamankan yakni dua lembar surat perjanjian sewa mobil.

Sedikitnya terdapat dua saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)