Warga Depok Belum Bayar Pajak hingga Rp57 Miliar
A
A
A
DEPOK - Ratusan Warga Depok masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB). Hingga 22 Desember 2015, total tunggakan warga tersebut mencapai Rp57 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Endra mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diberikan kepada 545.000 wajib pajak BPHTB, PBB dan hingga 22 Desember ada 385.949 yang telah membayar.
"Kami berikan SPPT sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Jadi misalkan dari SPPT jumlah itu 545.000 yang sudah bayar 385.949. Maka ada sekitar 160.000 SPPT yang belum terbayarkan," katanya di Depok, Minggu (27/12/2015).
Dia mengklaim, DPPKA telah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan para wajib pajak untuk membayar BPHTB dan PBB. Misalnya membuat surat tagihan baik dalam bentuk konvensional maupun dalam bentuk eletronik.
"DPPKA Depok sekarang ada program E-SPPT. Jadi diharapkan enggak ada lagi alasan bahwa kita (Wajib Pajak) belum lagi nerima SPPT. Nanti dia daftar lewat email nanti untuk selanjutnya tagihan atau SPPT itu masuk ke email yang bersangkutan. Diharapkan itu bisa mempermudah," harap Endra.
Selain menagih pajak, DPPKA juga selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh WP tentang manfaat dari membayar pajak. Sehingga diharapkan WP membayar pajak sebelum jatuh tempo.
"Kita sosialisasi ke mereka kalo pajak ini juga untuk masyrakat juga. Maka kita menghimbau bahwa pajak ini segera dibayarkan untuk bisa digunakan pembangunan Kota Depok," pungkasnya.
PILIHAN:
Muntah Darah, Cleaning Service TV Swasta Tewas
Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Endra mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diberikan kepada 545.000 wajib pajak BPHTB, PBB dan hingga 22 Desember ada 385.949 yang telah membayar.
"Kami berikan SPPT sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Jadi misalkan dari SPPT jumlah itu 545.000 yang sudah bayar 385.949. Maka ada sekitar 160.000 SPPT yang belum terbayarkan," katanya di Depok, Minggu (27/12/2015).
Dia mengklaim, DPPKA telah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan para wajib pajak untuk membayar BPHTB dan PBB. Misalnya membuat surat tagihan baik dalam bentuk konvensional maupun dalam bentuk eletronik.
"DPPKA Depok sekarang ada program E-SPPT. Jadi diharapkan enggak ada lagi alasan bahwa kita (Wajib Pajak) belum lagi nerima SPPT. Nanti dia daftar lewat email nanti untuk selanjutnya tagihan atau SPPT itu masuk ke email yang bersangkutan. Diharapkan itu bisa mempermudah," harap Endra.
Selain menagih pajak, DPPKA juga selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh WP tentang manfaat dari membayar pajak. Sehingga diharapkan WP membayar pajak sebelum jatuh tempo.
"Kita sosialisasi ke mereka kalo pajak ini juga untuk masyrakat juga. Maka kita menghimbau bahwa pajak ini segera dibayarkan untuk bisa digunakan pembangunan Kota Depok," pungkasnya.
PILIHAN:
Muntah Darah, Cleaning Service TV Swasta Tewas
(mhd)