Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:48 WIB
loading...
Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak
Para wajib pajak tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Kota Depok diminta memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) yang tengah diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini.

Menurut Yuli, pada pembayaran periode Juli hingga Agustus 2022, nantinya akan ada berupa diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda. Sehingga, kata Yuli, sangat menguntungkan bagi masyarakat.

Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak


“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli dikutip dari laman resmi berita.depok, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Yuli menuturkan, ada beberapa program yang ditawarkan, yakni bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.



“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.

Yuli menambahkan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)