Bolos Usai Libur Natal, Ini Sanksi untuk PNS DKI

Rabu, 23 Desember 2015 - 13:25 WIB
Bolos Usai Libur Natal, Ini Sanksi untuk PNS DKI
Bolos Usai Libur Natal, Ini Sanksi untuk PNS DKI
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan PNS DKI yang nekat bolos usai libur Natal akan mendapatkan sanksi tegas. Jika ada PNS yang nekat, Ahok akan mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai tersebut.

"Saya kira Senin sudah masuk ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Ahok mengaku tidak ambil pusing jika ada PNS yang membolos atau tanpa keterangan tidak masuk pada Senin mendatang.

"Ya kalau bolos, gampang saja, cabut TKD saja," ujar mantan politikus Gerindra itu singkat.

Mulai besok, pegawai negeri sipil di Pemprov DKI memasuki libur Natal hingga masuk kembali pada Senin 29 Desember 2015 mendatang.

PILIHAN:

Pesta Sabu, BNN Tangkap Pilot dan Pramugari Maskapai

Joki 3 in 1 Diperkosa WNA di Lippo Mall Kemang
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7311 seconds (0.1#10.140)
pixels