Wagub DKI: Operasional Transportasi saat Nataru Hingga Pukul 20.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan jam operasional moda transportasi saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. "Iya, semua transportasi umum dibatasi," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: DKI Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ribuan Pol PP Disebar)
Ariza mengatakan, Pemprov DKI sudah mengatur pembatasan jam operasional di bidang transportasi pada libur Nataru mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pemprov DKI, lanjut dia, juga tengah menunggu keterangan dari PT KCI soal pembatasan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) saat libur Nataru. "Semua nanti diatur. Dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya," tutur dia. (Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Pastikan Tidak Ada Perayaan di Tempat Wisata saat Tahun Baru)
Terpisah, Manager Humas PT KCI Adli Hakim mengatakan masih membahas pembatasan opersional KRL saat Nataru. "Nanti ya, masih tunggu info selanjutnya," tutur dia.
Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin memastikan akan mengikuti Ingub 64/20. MRT, sambung dia, akan beroperasi mulai pukul 06.00-20.00 WIB. "Mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," tuturnya.
Pembatasan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. "Iya, semua transportasi umum dibatasi," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: DKI Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ribuan Pol PP Disebar)
Ariza mengatakan, Pemprov DKI sudah mengatur pembatasan jam operasional di bidang transportasi pada libur Nataru mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pemprov DKI, lanjut dia, juga tengah menunggu keterangan dari PT KCI soal pembatasan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) saat libur Nataru. "Semua nanti diatur. Dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya," tutur dia. (Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Pastikan Tidak Ada Perayaan di Tempat Wisata saat Tahun Baru)
Terpisah, Manager Humas PT KCI Adli Hakim mengatakan masih membahas pembatasan opersional KRL saat Nataru. "Nanti ya, masih tunggu info selanjutnya," tutur dia.
Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin memastikan akan mengikuti Ingub 64/20. MRT, sambung dia, akan beroperasi mulai pukul 06.00-20.00 WIB. "Mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," tuturnya.
(cip)