DKI Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ribuan Pol PP Disebar

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:37 WIB
loading...
DKI Larang Warga  Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ribuan Pol PP Disebar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ribuan personel Satpol PP dikerahkan guna melakukan pengawasan di wilayah Jakarta pada malam Natal dan Tahun Baru . Pol PP bakal melakukan pengawasan ketat agar tidak ada kerumunan di Jakarta.

"Kami sudah melakukan mapping dan anggota akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru, ada lebih dari 3.000 personel kami kerahkan," ujar Kasatpol PP DKI Jakara, Arifin, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru)

Arifin menyebut anggotanya bakal melakukan pengawasan, penjagaan, dan patroli secara dinamis di titik-titik yang telah dipetakan dan berpotensi terjadi keramaian saat malam Natal dan Tahun Baru. Tempat-tempat usaha juga bakal dilakukan pengawasan ketat agar tidak melakukan kegiatan perayaan Tahun Baru, berkerumun, ataupun melanggar aturan PSBB.

"Jadi memang tidak boleh ada perayaan, berkumpul, berkerumun, berpesta, atau menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru. Sebab, kita wajib mengedepankan keselamatam di tengah pandemi ini," tuturnya. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )

Dia meminta kepada masyarakat dan pelaku tempat usaha agar berdiam diri di rumah saja saat malam Tahun Baru. Apabila ditemukan ada kegiatan berkerumun, apalagi di tempat usaha, bakal ditindak tegas sesuai aturan.

Arifin menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan terkait aturan PSBB di Jakarta. Satpol PP bakal menindak tegas dan memberikan sanksi kepada orang yang melakukan kerumunan, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.

"Sejauh ini kami sudah banyak memberikan sanksi, baik pada orang yang berkerumun, termasuk penutupan atau penyegelan pada tempat usaha dan perkantoran," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)