Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:33 WIB
loading...
Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen . Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan rapid test antigen tersebut merupakan kebijakan nasional.

Setiap warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menyertakan rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Desember 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang pergantian tahun. (Baca juga; Pegawai Positif COVID-19, Kantor DPMPST Kota Depok Ditutup Sementara )

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin, Kamis (16/12/2020).

Syafrin memastikan bahwa syarat keluar masuk Jakarta pakai rapid test antigen itu akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi mulai darat, laut, dan udara. Menurut dia, kebijakan penggunaan rapid test antigen akan diprioritaskan kepada moda transportasi pesawat udara. Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan ganjil-genap kepada kendaraan mobil meskipun akam ada pengetatan 75% pekerja WFH dan jam operasional di Ibu Kota. Pasalnya, ganjil-genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tandasnya. (Baca juga; Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19, DPD Nilai Keputusan Tepat )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)