Operator Bus Transjakarta Pecat Puluhan Sopir
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta Mega Trans (JMT) salah satu operator Transjakarta memberhentikan puluhan sopir secara sepihak. Akibatnya pul JMT di Terminal Kampung Rambutan didemo para sopir tersebut.
Direktur Operasional PT JMT Jane Tambunan mengatakan, sekitar 50-an sopir JMT terpaksa diberhentikan secara sepihak belum lama ini. Alasannya, kata Jane, para sopir sudah berulang kali melakukan aksi mogok yang berakibat keugian bagi perusahaan.
Jane menyebutkan, pada Juni 2015 lalu para sopir melakukan mogok selama tiga hari yang berujung kerugian perusahaan hampir Rp500 juta."Terbaru mereka mogok sejak 7-18 Desember 2015 lalu," kata Jane kepada wartawan Selasa (22/12/2015).
Jane melanjutkan, para sopir melakukan aksi mogok kerja dan menuntut gaji 3,5 upah minimal provinsi (UMP). "Untuk gaji 3,5 UMP itu nanti saat kontrak baru kan. Kalau kontrak lama, ya kontrak lama. Nah mereka enggak mau, sedangkan kita baru dapat surat dari Transjakarta November untuk penambahan kuota (bus)," tambahnya.
Jane mengaku tidak masalah atas berlangsungnya aksi mogok kerja para sopir yang dianggapnya sudah biasa. "Ini hanya 50-an sepertiganya dari 150 orang. Kita sudah biasa bertemu sopir gitu," ujarnya.
Sekadar informasi berita pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan sopir itu muncul melalui surat keputusan dari direksi PT JMT. Surat tersebut berisi nama-nama sopir yang dilampirkan tidak diperkenankan untuk memasuki pul PT JMT di Terminal Rambutan. Sesuai keputusan direksi, para sopir itu telah di PHK
Direktur Operasional PT JMT Jane Tambunan mengatakan, sekitar 50-an sopir JMT terpaksa diberhentikan secara sepihak belum lama ini. Alasannya, kata Jane, para sopir sudah berulang kali melakukan aksi mogok yang berakibat keugian bagi perusahaan.
Jane menyebutkan, pada Juni 2015 lalu para sopir melakukan mogok selama tiga hari yang berujung kerugian perusahaan hampir Rp500 juta."Terbaru mereka mogok sejak 7-18 Desember 2015 lalu," kata Jane kepada wartawan Selasa (22/12/2015).
Jane melanjutkan, para sopir melakukan aksi mogok kerja dan menuntut gaji 3,5 upah minimal provinsi (UMP). "Untuk gaji 3,5 UMP itu nanti saat kontrak baru kan. Kalau kontrak lama, ya kontrak lama. Nah mereka enggak mau, sedangkan kita baru dapat surat dari Transjakarta November untuk penambahan kuota (bus)," tambahnya.
Jane mengaku tidak masalah atas berlangsungnya aksi mogok kerja para sopir yang dianggapnya sudah biasa. "Ini hanya 50-an sepertiganya dari 150 orang. Kita sudah biasa bertemu sopir gitu," ujarnya.
Sekadar informasi berita pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan sopir itu muncul melalui surat keputusan dari direksi PT JMT. Surat tersebut berisi nama-nama sopir yang dilampirkan tidak diperkenankan untuk memasuki pul PT JMT di Terminal Rambutan. Sesuai keputusan direksi, para sopir itu telah di PHK
(whb)