Warga Depok Tuntut Ganti Rugi Jalan Lingkungan Tol Desari
A
A
A
DEPOK - Sejumlah warga menuntut pembayaran jalan lingkungan yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Pasalnya warga mendapati ada sejumlah jalan lingkungan yang dibayar ke Pemkot Depok.
Kasie Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Eka Sukma menjelaskan, saat ini sedang melakukan pendataan jumlah jalan lingkungan yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Desari. "Kami juga masih menunggu keputusan Pemkot, apakah jalan lingkungan milik warga atau pemerintah. Artinya memang perlu ada penegasan dari Pemkot terkait jalan lingkungan, warga menilai itu jalan mereka, namun kepastiannya belum ada," jelas Eka Sukma, Selasa (22/12/2015).
Eka menuturkan, untuk tahun ini ada lima kelurahan yang sedang didata mengenai jumlah lahan milik warga yang terkena proyek Tol Desari. "Sudah ada dua wilayah yang sudah dilakukan pembebasan tanah antara lain Pangkalan Jati Baru dan Gandul. Sisanya Grogol, Krukut, Rangkapan Jaya Baru belum dibebaskan," tuturnya.
Mengenai besaran nilai ganti rugi, Eka menegaskan, BPN tidak bisa mengintervensi penentuan harga tanah tersebut. "Kami enggak bisa intervensi karena itu hak tim appraisal," ucapnya.
Sayuti salah satu warga Pangkalan Jati mengaku sudah menerima penggantian pembebasan tanah sejak 2014 lalu. Harga tanahnya dibayar Rp2,8 juta per meter. "Namun untuk jalan lingkungan belum dibayar yakni sepanjang 500 meter di Jalan Karya Mina Pangkalan Jati Baru. Saya berharap itu juga dibayarkan," katanya.
Kasie Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Eka Sukma menjelaskan, saat ini sedang melakukan pendataan jumlah jalan lingkungan yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Desari. "Kami juga masih menunggu keputusan Pemkot, apakah jalan lingkungan milik warga atau pemerintah. Artinya memang perlu ada penegasan dari Pemkot terkait jalan lingkungan, warga menilai itu jalan mereka, namun kepastiannya belum ada," jelas Eka Sukma, Selasa (22/12/2015).
Eka menuturkan, untuk tahun ini ada lima kelurahan yang sedang didata mengenai jumlah lahan milik warga yang terkena proyek Tol Desari. "Sudah ada dua wilayah yang sudah dilakukan pembebasan tanah antara lain Pangkalan Jati Baru dan Gandul. Sisanya Grogol, Krukut, Rangkapan Jaya Baru belum dibebaskan," tuturnya.
Mengenai besaran nilai ganti rugi, Eka menegaskan, BPN tidak bisa mengintervensi penentuan harga tanah tersebut. "Kami enggak bisa intervensi karena itu hak tim appraisal," ucapnya.
Sayuti salah satu warga Pangkalan Jati mengaku sudah menerima penggantian pembebasan tanah sejak 2014 lalu. Harga tanahnya dibayar Rp2,8 juta per meter. "Namun untuk jalan lingkungan belum dibayar yakni sepanjang 500 meter di Jalan Karya Mina Pangkalan Jati Baru. Saya berharap itu juga dibayarkan," katanya.
(whb)