Bos Mucikari Akan Laporkan Nikita Mirzani

Selasa, 15 Desember 2015 - 21:01 WIB
Bos Mucikari Akan Laporkan...
Bos Mucikari Akan Laporkan Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka prostitusi artis F dan O, Osner Johnson Sianipar, akan melaporkan artis Nikita Mirzani dan seorang lainnya ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya artis itu akan dilaporkan dengan Pasal 55 KUHP.

"Karena mereka yang menentukan tempat dan harga," kata Osner di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurutnya, tidak ada paksaan kepada Nikita saat menerima order dari tamu. "Mereka yang enak-enak dalam kamar. Korban itu ada tekanan ada paksaan, ini kan enggak ada tekanan dan paksaan," tukasnya. (Baca: Mucikari O dan F Mengaku Tak Kenal NM)

Selain itu Osner juga menilai, polisi tidak relevan menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan klien saya," ujarnya. (Baca: Ahok: Rp65 Juta Sekali Pakai, Mahal Bos!)

Menurut Osner, yang menentukan tarif dan dan tempat untuk melakukan prostitusi adalah artis tersebut. “Ya dia artisnya. Kan enggak ada disediakan alat pengangkutan, kan dia datang sendiri,” pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)