Cabuli Bocah, Artis Dangdut Senior Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2015 - 16:42 WIB
Cabuli Bocah, Artis Dangdut Senior Divonis 4 Tahun Penjara
Cabuli Bocah, Artis Dangdut Senior Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pedangdut Solid AG divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan empat tahun penjara lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap TPA (9). Namun, Solid AG justru meragukan putusan Majelis Hakim.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Maka itu, terdakwa harus menjalani hukuman empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim I Made Sutisna dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut Solid AG dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Solid AG mengatakan, keheranan putusan hakim tersebut. "Saya kan enggak salah. Heran kok sampai divonis berat begini rupa. Hakimnya meragukan juga," kata Solid AG sambil tersenyum pada awak media, Selasa (15/12/2015).

Sekedar diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 3 Desember 2014 lalu. Saat itu, sang bocah sedang mengikuti ibu bekerja di kantor Solid AG.

Saat pulang, dia merasakan sakit saat hendak membuang air kecil. Dia pun mengadu pada ibunya hingga ibunya menanyakan perihal penyebab kesakitan yang dialami oleh korban tersebut karena diduga dicabuli oleh Solid AG.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8012 seconds (0.1#10.140)