Sopir Bus Transjakarta Penabrak Commuter Line Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Operator bus Transjakarta, Perum Damri telah memecat pramudinya yang menabrak KRL Commuter Line di Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Karena, pramudi bus Transjakarta nomor DMR 5078 itu memainkan handphone saat membawa bus.
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kita berhentikan," ujar Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius NS Kosasih menyebut tidak bisa memecat langsung sopir itu lantaran kewenangan ada di operator bus tersebut.
"Kalau pengemudi yang kami rekrut sendiri ketahuan bermain handphone saat mengemudi, sudah pasti kami pecat. Kalau pengemudi operator, yang memecat adalah operator tersebut. Damri menyampaikan kepada kami akan memecat pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus Transjakarta B 7559 TGA jurusan Lebak Bulus - Harmoni dengan Kereta Api KRL Commuter Line Nomor KA 2173 jurusan Tangerang - Jakarta, pada 28 November 2015 pukul 14.30 WIB.
PILIHAN:
Ahok Klaim Selamatkan Uang Rp4,15 Triliun
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kita berhentikan," ujar Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius NS Kosasih menyebut tidak bisa memecat langsung sopir itu lantaran kewenangan ada di operator bus tersebut.
"Kalau pengemudi yang kami rekrut sendiri ketahuan bermain handphone saat mengemudi, sudah pasti kami pecat. Kalau pengemudi operator, yang memecat adalah operator tersebut. Damri menyampaikan kepada kami akan memecat pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus Transjakarta B 7559 TGA jurusan Lebak Bulus - Harmoni dengan Kereta Api KRL Commuter Line Nomor KA 2173 jurusan Tangerang - Jakarta, pada 28 November 2015 pukul 14.30 WIB.
PILIHAN:
Ahok Klaim Selamatkan Uang Rp4,15 Triliun
(mhd)