Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan sopir bus Transjakarta B 7559 TGA, Atmajaka (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat pada Sabtu 28 November 2015 kemarin. Karena, sopir Transjakarta dinilai lalai sehingga kecelakaan itu terjadi.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Karena kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban, baik materi maupun korban luka," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Budiyanto menjelaskan, kecelakaan itu karena sopir bus menelepon. Sehingga, ketika melintas kurang memperhatikan palang pintu hingga akhirnya menabrak kereta.
"Akibat dari kejadian tersebut empat orang mengalami luka ringan. Dua penumpang bus Transjakarta dan dua pengendara sepeda motor," terangnya. (Baca: Diduga Sopir Main Ponsel Jadi Penyebab KRL vs Transjakarta)
Akibat kelalaiannya, tersangka dikenai Pasal 283 Yo Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO22 tahun 2009. Kini petugas masih memeriksa sang sopir tersebut.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus Transjakarta B 7559 TGA jurusan Lebak Bulus - Harmoni dengan Kereta Api KRL Commuter Line Nomor KA 2173 jurusan Tangerang - Jakarta, pada 28 November 2015 pukul 14.30 WIB.
PILIHAN:
Hilang 4 Hari, Ibu Muda Cantik Ini Ditemukan di Bandung
"Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Karena kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban, baik materi maupun korban luka," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Budiyanto menjelaskan, kecelakaan itu karena sopir bus menelepon. Sehingga, ketika melintas kurang memperhatikan palang pintu hingga akhirnya menabrak kereta.
"Akibat dari kejadian tersebut empat orang mengalami luka ringan. Dua penumpang bus Transjakarta dan dua pengendara sepeda motor," terangnya. (Baca: Diduga Sopir Main Ponsel Jadi Penyebab KRL vs Transjakarta)
Akibat kelalaiannya, tersangka dikenai Pasal 283 Yo Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO22 tahun 2009. Kini petugas masih memeriksa sang sopir tersebut.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus Transjakarta B 7559 TGA jurusan Lebak Bulus - Harmoni dengan Kereta Api KRL Commuter Line Nomor KA 2173 jurusan Tangerang - Jakarta, pada 28 November 2015 pukul 14.30 WIB.
PILIHAN:
Hilang 4 Hari, Ibu Muda Cantik Ini Ditemukan di Bandung
(mhd)