Dekat dengan Jokowi, Alasan Buruh Minta Bantuan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta sengaja meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar pemerintah pusat mencabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Kedekatan Ahok dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan utama buruh meminta bantuan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Ketua DPP FSP LEM-SPSI DKI Jakarta Yulianto mengungkapkan, PP tersebut memang dibuat oleh pemerintah pusat dan tak ada kaitannya dengan Ahok. "Logikanya begini. Pak Ahok dan Pak Jokowi kan berteman. Nah kita minta bantuan Pak Ahok, agar menyampaikan ke Pak Jokowi bahwa buruh DKI Jakarta menolak PP No 78/2015 itu," ungkap Yulianto seusai bertemu dengan perwakilan Kesbangpol dan hendak kembali, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Yulianto menjelaskan, ada pasal di dalam PP yang diminta untuk revisi atau setidaknya dicabut PP tersebut. "Buruh keberatan dengan Pasal 44 PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.
Menurut Yulianto, dalam Pasal 44 tertulis yakni,"(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana yang ada di Pasal 2."
Yulianto menilai, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja terburu-buru mengeluarkan formula itu. "Kamu kan bisa melihat RPP Pengupahan itu dulu bunyinya adalah KHL. Tapi ketika disahkan menjadi formula," ucapnya.
Yulianto optimis Ahok dapat membantu buruh untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi.
Ketua DPP FSP LEM-SPSI DKI Jakarta Yulianto mengungkapkan, PP tersebut memang dibuat oleh pemerintah pusat dan tak ada kaitannya dengan Ahok. "Logikanya begini. Pak Ahok dan Pak Jokowi kan berteman. Nah kita minta bantuan Pak Ahok, agar menyampaikan ke Pak Jokowi bahwa buruh DKI Jakarta menolak PP No 78/2015 itu," ungkap Yulianto seusai bertemu dengan perwakilan Kesbangpol dan hendak kembali, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Yulianto menjelaskan, ada pasal di dalam PP yang diminta untuk revisi atau setidaknya dicabut PP tersebut. "Buruh keberatan dengan Pasal 44 PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.
Menurut Yulianto, dalam Pasal 44 tertulis yakni,"(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana yang ada di Pasal 2."
Yulianto menilai, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja terburu-buru mengeluarkan formula itu. "Kamu kan bisa melihat RPP Pengupahan itu dulu bunyinya adalah KHL. Tapi ketika disahkan menjadi formula," ucapnya.
Yulianto optimis Ahok dapat membantu buruh untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi.
(whb)