DKPP Hukum Tiga Panwas Kota Tangerang Selatan
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada ketua dan dua anggota panitia pengawas (panwas) Kota Tangerang Selatan.
M Acep selaku anggota panwas mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP sementara Ketua M Taufik serta anggota panwas lainnya Ahmad Jazuli sama-sama mendapatkan sanksi peringatan. Mereka terbukti melanggar kode etik dengan tidak menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran pasangan calon dari masyarakat.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu II atas nama M Acep selaku anggota panwaslu kota tangsel dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, III atas nama M Taufik dan Ahmad Jazuli selaku ketua merangkap anggota panwaslu kota tangsel," ujar anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jalan Thamrin Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Dalam putusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi tindaklanjut putusan ini," lanjut Ida.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Panwas Kota Tangsel berawal ketika laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu, Muhammad Ibnu tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh panwas Kota Tangsel.
Pengadu pun sempat melaporkan tindakan panwas ini ke Bawaslu Provinsi Banten hingga didapati adanya pelanggaran kode etik.
Bawaslu Banten kemudian memberikan teguran kepada ketua serta anggota panwas Kota Tangsel sampai kemudian kasus ini dilimpahkan ke DKPP, karena terdapat bukti adanya pelanggaran kode etik.
"Bahwa tindakan teradu diduga tidak sesuai dengan peraturan bersama KPU dan Bawaslu serta DKPP no 13/2012, no 11/2012, no 1/2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu," pungkasnya.
PILIHAN:
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS
M Acep selaku anggota panwas mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP sementara Ketua M Taufik serta anggota panwas lainnya Ahmad Jazuli sama-sama mendapatkan sanksi peringatan. Mereka terbukti melanggar kode etik dengan tidak menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran pasangan calon dari masyarakat.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu II atas nama M Acep selaku anggota panwaslu kota tangsel dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, III atas nama M Taufik dan Ahmad Jazuli selaku ketua merangkap anggota panwaslu kota tangsel," ujar anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jalan Thamrin Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Dalam putusan itu, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi tindaklanjut putusan ini," lanjut Ida.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Panwas Kota Tangsel berawal ketika laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu, Muhammad Ibnu tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh panwas Kota Tangsel.
Pengadu pun sempat melaporkan tindakan panwas ini ke Bawaslu Provinsi Banten hingga didapati adanya pelanggaran kode etik.
Bawaslu Banten kemudian memberikan teguran kepada ketua serta anggota panwas Kota Tangsel sampai kemudian kasus ini dilimpahkan ke DKPP, karena terdapat bukti adanya pelanggaran kode etik.
"Bahwa tindakan teradu diduga tidak sesuai dengan peraturan bersama KPU dan Bawaslu serta DKPP no 13/2012, no 11/2012, no 1/2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu," pungkasnya.
PILIHAN:
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS
(mhd)