Pengedar Narkoba Kelas Teri Dibekuk Polisi

Minggu, 15 November 2015 - 15:41 WIB
Pengedar Narkoba Kelas Teri Dibekuk Polisi
Pengedar Narkoba Kelas Teri Dibekuk Polisi
A A A
BEKASI - Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten meringkus dua pengedar narkoba di Ruko Taman Aster, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari tangan keduanya petugas menyita 10 gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diringkus yakni, Arba Wijaya (47) dan Sahroni Sulaiman (33). Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menjelaskan, tertangkapnya dua pengedar berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi mereka.

Setelah melakukan observasi, petugas menangkap Arba Wijaya di depan Ruko Taman Aster dengan barang bukti sabu seberat 0,71 gram. Selanjutnya dari keterangan Arba ini lah petugas meringkus Sahroni Sulaiman di kediamanya di Kampung Cibitung Babakan.

”Dari tangan Sahroni disita lima paket sabu siap edar. Total barang bukti yang kita sita 10 gram sabu,” ungkapnya. Selain sabu yang diamankan, lanjut dia, di rumah Sahroni petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital untuk menimbang sabu.

Saat ini, keduanya diamankan ke Mapolresta Bekasi Kabupaten. Kedua dijerat dengan Pasal 112 Sub 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)